Polisi Limpahkan Berkas Kasus Buni Yani ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Buni Yani ke Kejaksaan

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 07 Des 2016 11:27 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Buni Yani ke Kejaksaan
Buni Yani berkacamata (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Buni Yani ke kejaksaan. Saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa penuntut umum.

"Sudah dilimpahkan tahap satu, sekarang berkasnya masih di jaksa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Wahyu mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (6/12) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang berkasnya masih di JPU, sedang diteliti," imbuhnya.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA gara-gara postingan statusnya di Facebook.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, tas dan antargolongan (SARA).

Buni Yani sebelumnya dilaporkan oleh Andi Windo selaku Sekretaris Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak ADJA) pada 7 Oktober lalu. Buni dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA karena menulis status di akun Facebooknya yang diposting pada 6 Oktober.

Buni menambahkan kata-kata atas transkripan perkataan Ahok soal Surat Al-Maidah 51 yang terdapat dalam rekaman video yang diunggahnya ke akun Facebooknya itu, seperti membubuhi kalimat 'pemilih muslim', yang sebenarnya tidak diucapkan Ahok.

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA? "Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51" ...[dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi" Kelihatannya akan terjadi sesuatu hang kurang baik dengan video ini," postingan status Buni Yani.

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads