"Diskualifikasi itu lebih menakutkan dari penahanan. Kalau penahanan lima bulan, nanti dapat remisi tujuh bulan," kata Jimly, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Menurut Jimly, RUU Pemilu harus kuat dalam pembahasan kode etik bagi penyelenggara dan peserta pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Pansus RUU Pemilu melaksanakan rapat dengan DKPP, Bawaslu, dan KPU. Rapat Pansus dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria. (aik/rvk)











































