Kasus bermula saat Relan Valeriandsyah membawa mobil Honda Freed bernomor polisi D-1058-ABJ ke bengkel Mira Ariwahyuni Rizal di Jalan Raya Bukittinggi, Padang, pada Juni 2015. Tujuannya adalah memasang kaca film. Setelah kaca film dipasang, Relan meninggalkan bengkel Mira.
Tapi, di tengah jalan, Relan kaget karena melihat lampu check engine menyala. Setelah dilakukan pengecekan, ada korsleting sehingga Relan meminta bengkel Mira bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena cara kekeluargaan tidak dicapai, akhirnya kasus ini berakhir ke meja hijau. Relan membawa permasalahan itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bukittinggi.
Pada 22 Oktober 2015, BPSK Bukittingi menyatakan tindakan bengkel Mira merugikan konsumen. BPSK menghukum bengkel Mira sebesar Rp 9,3 juta serta denda administratif Rp 97 juta.
Mira keberatan dengan keputusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi. Pada 15 Desember 2015, PN Bukittinggi merevisi jumlah denda, yaitu kerugian materiil sebesar Rp 10 juta dan sanksi administrasi Rp 35 juta.
Mira kembali keberatan dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA merevisi putusan tersebut.
"Menetapkan Pemohon (Mira) melakukan pelanggaran atas kerusakan mobil Honda Freed Nopol D-1058-ABJ akibat rusak dan jasa yang diperdagangkan tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan atau ditentukan perundang-undangan," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Rabu (7/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syamsul Ma'arif dengan anggota yaitu hakim agung Dr Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha. Majelis menghapus sanksi administratif yang dijatuhkan BPSK dan PN Buktitinggi karena tidak sesuai dengan Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen sebab sanksi administrasi di luar kewenangan BPSK.
"Menghukum Pemohon untuk membayar ganti rugi kepada Termohon sejumlah Rp 5 juta," kata majelis kasasi dengan suara bulat pada 31 Agustus 2016. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini