TPF Usulkan Indra dan Ramelgia Jadi Tersangka Kasus Munir

TPF Usulkan Indra dan Ramelgia Jadi Tersangka Kasus Munir

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2005 12:49 WIB
Jakarta - Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Brigjen Marsudhi Hanafi, menilai Indra Setiawan dan Ramelgia Anwar cocok dijadikan sebagai tersangka menyusul Pollycarpus."Soalnya yang bikin surat palsu itu kan Ramelgia dan Indra," kata Marsudhi pada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (7/4/2005)."Selain itu, dia juga yang perintahkan Pollycarpus (bertugas), kenapa tidak dijadikan tersangka? Begitu pun dengan Indra, karena kita mengajukan satu paket," sambungnya.Seperti diberitakan, TPF menemukan kejanggalan pada surat tugas terhadap Pollycarpus yang dikeluarkan Garuda. Satu ditandatangani Indra dan satu lagi yang diteken Vice Presiden Corporate Security Garuda Ramelgia Anwar. Kedua surat itu ditujukan kepada pilot Pollycarpus Budihari Priyanto.Indra mengakui telah terjadi kesalahan administrasi dalam pemberangkatan Pollycarpus. Menurut Indra, seharusnya, Pollycarpus tak ikut terbang karena belum mengantongi surat izin. Di sisi lain, Indra mengaku telah menugaskan Pollycarpus berdasarkan surat yang dikeluarkannya pada 11 Agustus 2004. Pollycarpus ditugaskan khusus berhubungan dengan aviation dan internal security. Untuk itu, ia diwajibkan memberikan laporan dua pekan sekali. Padahal, Pollycarpus sendiri tak paham mengetik lewat komputer.Kesalahan Pollycarpus kemudian ditutupi dengan surat internal yang dibuat Ramelgia Anwar pada 17 September, bukan 4 September seperti tercantum dalam kop surat. Hal inilah yang disebut Indra sebagai kesalahan administrasi. Pollycarpus sendiri dalam berbagai kesempatannya menyatakan tak melanggar prosedur. Ia mengaku telah mengantongi izin saat terbang satu pesawat dengan Munir. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads