Program Rp 1 M untuk satu RW yang dikampanyekan Agus-Sylvi dianggap sebagai pelanggaran administratif oleh Bawaslu DKI. Sebab program itu tidak dicantumkan dalam visi misi yang didaftarkan ke KPU DKI.
Ketua KPU DKI Sumarno menyatakan sudah meminta klarifikasi terkait hal ini. Sebab sejumlah pihak menilai program itu sebagai bagian dari politik uang.
"Saya sudah mengundang tim nomor satu. Mereka menjelaskan (bahwa memang) di visi misi secara eksplisit memang tidak (dicantumkan), mereka kan sangat umum visi misinya," ungkap Sumarno usai menjadi pembicara dalam diskusi di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2016).
Melalui surat, KPUD telah meminta Agus-Sylvi untuk berkampanye sesuai pemaparan visi misi mereka. Namun pasangan yang diusung oleh empat partai itu masih boleh mengkampanyekan program Rp 1 M setiap RW.
"Masih boleh menggunakan janji itu, tapi harus dielaborasi lebih dekat. Pasangan boleh mendetilkan visi misinya," kata Sumarno.
Pihak Agus-Sylvi berjanji akan mendetilkan visi dan misi mereka. Dengan demikian, program Rp 1 M tersebut akan tercantum dalam visi misi secara jelas.
"Mereka akan mengkonfirmasikan detilnya, benang merahnya seperti apa. Bisa sangat lentur dan elaboratif," ucapnya.
"Bawaslu yang menentukan itu bukan pelanggaran (pidana)," tandas Sumarno.
Timses Agus-Sylvi sudah menyampaikan argumentasi mereka soal hal ini. Meski tidak ditulis secara eksplisit, Agus-Sylvi telah memberi catatan dalam visi misi bahwa apa yang disampaikan di lapangan bisa berkembang sesuai aspirasi masyarakat.
(elz/imk)











































