"Partai oranye itu apa?" tanya jaksa pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
"Gerindra," jawab Putu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya karena saya disampaikan Pak Wihadi jadi saya sampaikan begitu. Saya diyakinkan Pak Wihadi 'Sudah'," ujar Putu.
Putu berpikir bahwa terdakwa penyuap dirinya, Yogan Askan, telah berkomunikasi langsung dengan Wihadi. Termasuk jika Yogan yang merupakan pengusaha meminta kuota lebih dari Rp 50 miliar dari Wihadi.
"Saya punya pikiran Pak Yogan komunikasi direct, Pak Yogan dengan Bu Novi dan Pak Yogan dengan Pak Wihadi. Pikiran saya seperti itu. Sehingga saya ditelepon Pak Yogan 'Pak Putu sudah semua, kalau bisa ditambah', ya komunikasi langsung saja sama partai orange supaya dapat lebih dari Rp 50 miliar," ungkap Putu.
Novi yang dimaksud adalah Noviyanti, staf Putu. Sebelum berkomunikasi dengan Wihadi terkait pengusulan dana alokasi di Sumbar, Putu sempat berkomunikasi dengan Anggota Banggar lainnya, Rinto Subekti. Namun usulan Rp 50 miliar tersebut ditolak Rinto dengan alasan sudah terlambat.
Putu dan Yogan yang sama-sama dari Partai Demokrat coba mencari jalan lain. Dia kemudian menghubungi Wihadi.
"Setelah itu saya menghubungi Novi karena saya telah komunikasi dengan Pak Wihadi 'ya aku coba, siapkan proposalnya'. Saya ke Bu Novi, kuota sumbar punya Pak Wihadi. Pak Wihadi saya sempat sampaikan, dia akan coba. Memberikan lampu hijau," tutur Putu.
"Apakah Pak Yogan menjanjikan adanya komitmen fee kepada saudara sebesar Rp 1 miliar?" tanya jaksa.
"Tidak ada. Pak Yogan bilangnya 'Nanti saya bantu Pak Putu, saya dorong nanti. Tolong saya jangan dilupakan supaya saya jadi Ketua DPD (Demokrat Sumbar) biar gampang kalau Pak Putu berkunjung ke Sumbar punya Ketua DPD'. Pak Yogan itu bilang dorong, sepertinya mau memberikan sesuatu kepada saya," jawab Putu. (rna/asp)