Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dihadiri oleh pemohon Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim dengan agenda keterangan ahli dan pemerintah. Keempatnya menggugat Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 UU Administrasi Kependudukan.
"Terhadap pelayanan tidak ada masalah setahu saya dalam catatan kami di Kementerian dalam negeri yang ribut-ribut itu bukan aliran kepercayaan. Tetapi penganut agama satu dengan agama lain, contoh yang paling mudah itu di Medan. Tapi kalau ini tidak, belum ada perlakuan diskriminasi. Kalau ada hanya kasus perkasus (case by case-red)," ujar Widodo dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampaikan pada kita, nanti akan saya beri teguran apabila beri pelayanan tidak sama," tuturnya.
Widodo menyatakan kalau persoalan ini hanya dikeluhkan oleh segelintir orang. Dirinya juga sanksi dengan keterangan pihak terkait bahwa aliran kepercayaan kesulitan mendapatkan pelayanan.
"Apa benar kalau meninggal sulit dimakamkan, apa jenazah mau di bawa muter-muter. Setidaknya ada 100 aliran kepercayaan yang tercatat, kalai ada diskriminasi boleh disampaikan agar kita tindak lanjuti," tuturnya.
Widodo menjelaskan diskriminasi pada pelayanan oleh aliran kepercayaan alasan yang aneh. Dirinya melihat kalau penganut aliran kepercayaan hanya ingin ada penambahan status pada kolom e-KTP.
"Sementara yang dilakukan pemerintah dalam kolom agama merupakan bagian dalam tata tertib pencatatan administrasi yang bergama tetapi bukan berarti aliran kepercayaan tidak diakui. Ini hanya permasalahan administrasi itu apa yang kita pahami," pungkasnya. (edo/asp)











































