Kasus Suap Proyek Rp 50 M, Tangan Kanan Putu Sudiartana: Saya Ngaku Salah

Kasus Suap Proyek Rp 50 M, Tangan Kanan Putu Sudiartana: Saya Ngaku Salah

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 18:46 WIB
I Putu Sudiartana (dok.detikcom)
Jakarta - Tangan kanan Putu Sudiartana, Suhemi, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dugaan suap Rp 500 juta terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Sumatera Barat pada APBN-P 2016 senilai Rp 50 miliar. Di depan majelis hakim Tipikor, Suhemi mengaku salah dan siap meluruskan kejadian yang sebenarnya.

"Hari ini saya dapat satu kebahagiaan, sakit yang saya alami, hari ini terang benderang Yang Mulia, Bapak Jaksa. Dari awal tanggal 28 (Juni 2016) saya ditangkap teman-teman KPK, hanya satu yang saya minta, saya ngaku salah," kata Suhemi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).

"Apa yang bisa membantu diri saya, alhamdulillah hari ini terjawab oleh keterangan teman saya, saudara Putu langsung, dari awal penyidikan saya sudah punya komitmen niat pada Bapak Penyidik hingga saat ini. Saya akan luruskan semua kejadian yang terjadi dari persoalan ini, terima kasih dikasih kesempatan, terima kasih jaksa penuntut umum," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu pada hari ini bersaksi untuk Suhemi. Suhemi menegaskan bahwa dia tak punya kewenangan apapun untuk meloloskan usulan DAK Provinsi Sumatera Barat tersebut.

"Saya hanya sebatas melakukan ini adalah semata-mata untuk mencari peluang pekerjaan. Tidak ada kewenangan apa pun yang bisa saya lakukan. Apakah saudara mengetahui itu?" tanya Suhemi kepada Putu.

"Memang betul saudara Suhemi pergi ke seluruh Indonesia bukan ke Padang saja, ikut tender ke mana-mana. Saya hanya menasihati saudara kalau menang jangan terlalu bangga, kalau kalah tolong perbaiki diri apa yang jadi kekalahan. Hanya itu yang saya sampaikan. Yang lain-lain Suhemi hanya sebagai teman saja," jawabnya.

Suhemi selanjutnya bertanya mengenai kepada siapa Putu berkomunikasi terkait alokasi anggaran tersebut. Putu menjawab dengan Kabid Pelaksana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Indra Jaya.

"Apa motivasi saudara menanyakan kepada saya, sementara saudara telah mengenal dan yang meminta semua ini segala permohonan itu adalah saudara Indra Jaya dan saudara Suprapto, mengapa berkali-kali saudara saksi menghubungi saya?" tanya Suhemi lagi.

"Karena dulu Pak Suhemi selaku terdakwa satu bila mana saya dapat, menang, di salah satu tender, Suhemi tidak lupa lah sama saya. Itu yang suhemi sampaikan. Karena ini terkait program susulan, Pak Wihadi meminta proposal yang nilanya Rp 50 miliar, makanya bagaimana tindak lanjut daripada usulan program APBN-P 2016 yang memiliki kuota supaya tidak ketinggalan," jelas Putu. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads