"Kita belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum (untuk penangguhan penahanan Sri Bintang)," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Penahanan menjadi subyektivitas penyidik. Salah satu alasan penangguhan penahanan ditolak karena Sri Bintang dianggap tidak kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iriawan menambahkan, Sri Bintang juga tidak kooperatif saat diperiksa. Hal ini berbeda dengan tujuh tersangka lainnya. "Kemudian diperiksa juga sulit, yang lain tidak," imbuhnya.
Hal ini pula yang menjadi alasan mengapa hanya Sri Bintang saja yang tetap ditahan. Sedangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein dan Brigjen TNI (purn) Adityawarman Thaha tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
"Kenapa tidak ditahan, karena beliau kooperatif. Dari awal dibawa dari rumahnya sampai pemeriskaan di Brimob itu kooperatif," sambung Iriawan.
Selain penangkapan, Erna, istri Sri Bintang juga memprotes proses penangkapan suaminya yang dinilainya seperti pada zaman orde baru. Kapolda menyebut bahwa hal itu adalah taktik polisi.
"Itu adalah taktik kami. Silakan mengeluhkan, tidak ada masalah," kata Iriawan.
Sebelumnya penangguhan penahanan diajukan keluarga Sri Bintang. Erna Lia, istri mengajukan penangguhan penahanan saat menjenguk suaminya di Rutan Polda Metro Jaya.
"Mengajukan penangguhan penahanan supaya bapak tahanannya di luar," ujar Erna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12).
(mei/fdn)











































