Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dihadiri oleh pemohon Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim. Keempatnya menggugat Pasal 61 ayat 1 dan ayar 2 UU Administrasi Kependudukan
Sebagai pihak terkait penganut luhur Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa Engkus Ruswana mengajukan permohonan tidak langsung dalam UU Administrasi Kependudukan. Sebagai penganut aliran kepercayaan dia merasa dirugikan hak konstitusionalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Engkus mengatakan dengan mengosongkan kolom agama bagi aliran kepercayaan dan penganut di luar agama yang diakui, pihaknya mendapatkan perlakuan diskriminatif sebagai warga negara Indonesia.
"Ini tentunya tidak mencerminkan apa yang harus dimiliki oleh para pemohon a quo, pemohon terkait dan kelompok penghayat kepercayaan lainnya," beber Engkus.
Engkus mengatakan sebagai penganut kepercayaan, pengosongan kolom agama timbulkan diskriminatif. Sehingga tidak sejalan dengan putusan MK tentang pengujian UU peradilan agama.
"Dalam putusannya dengan telah tegas menyatakan bahwa Indonesia bukan negara sekuler yang sama sekali tidak memperhatikan agama dan menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada individu dan masyarakat Indonesia," tuturnya.
Engkus pun meminta majelis konstitusi untuk mengabulkan permohonan para pemohon. Mereka meminta pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945.
"Oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, frasa agama termasuk juga penghayat kepercayaan dan agama apapun," pungkasnya. (edo/asp)










































