KPUD Sebut Program Rp 1 M Agus Yudhoyono Bukan Politik Uang

Dinamika Pilgub DKI

KPUD Sebut Program Rp 1 M Agus Yudhoyono Bukan Politik Uang

Adinda Caesarany Triwantoro - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 18:11 WIB
KPUD Sebut Program Rp 1 M Agus Yudhoyono Bukan Politik Uang
Ketua KPUD DKI Sumarno. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Bawaslu DKI menyatakan program Rp 1 miliar setiap RW milik pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni melanggar. Ketua KPUD DKI Sumarno menegaskan program itu bukanlah praktik money politic atau politik uang.

"Bukan, karena kalau itu politik uang, harus dianulir dari pencalonan dan Bawaslu tidak mengkategorikan itu sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu tapi pelanggaran administrasi karena tidak dicantumkan di visi misi," ungkap Ketua KPUD DKI Sumarno usai menjadi pembicara dalam diskusi 'Netralitas PNS' di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Sumarno memastikan tidak ada pelanggaran pidana pada program yang diinisiasi Agus-Sylvi itu. Pelanggaran administrasi dilakukan karena dalam visi misi yang diserahkan ke KPUD, Agus-Sylvi tidak mencantumkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kajian KPU, seorang calon kepala daerah yang kampanye ketika menjanjikan sesuatu kalau ketika 'saya terpilih, saya akan pastikan anggaran APBD sekian-sekian'. Kan bukan kategori pelanggaran," tutur Sumarno.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa setiap pasangan calon harus merujuk pada visi misi mereka ketika membuat program. Hanya saja program yang disebut-sebut serupa dengan program Jokowi itu dipastikan bukan politik uang.

"Tetapi memang mereka dalam kampanye harus merujuk pada visi misinya. Yang penyampaian kalau nanti terpilih dia akan mengalokasikan segini-segini, bukan sebuah pelanggaran," sebut Sumarno.

"Yang termasuk kategori pelanggaran atau politik uang itu adalah kalau kamu mendukung saya, saya akan memberikan uang sekian-sekian. itu janji. Nanti kalau benar terpilih dan benar dikasih (uang), itu korup," imbuhnya.

Sebelumnya Timses Agus-Sylvi merasa keberatan Program Rp 1 M setiap dianggap sebagai pelanggaran meski administratif. Sebab menurut tim, mereka sudah memberi catatan terkait visi misi yang disampaikan ke KPUD.

"Di visi misi yang kita submit ke KPUD itu di halaman 29 sudah kita jelaskan, ada disclaimer (catatan) di mana di kemudian hari (tambahan) sangat mungkin disebutkan sesuai dengan aspirasi yang kita jumpai di masyarakat saat kampanye," ujar Jubir Agus-Sylvi, Rico Rustombi, Selasa (6/12). (elz/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads