Kajati Riau Uun A Syakur, menjelaskan, penyelamatan uang negara itu terdiri dari penyelamatan kerugian keuangan negara dari tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp 21,5 miliar. Selanjutnya, uang hasil dinas dari pengganti dan denda sebesar Rp 8,9 miliar.
"Uang pengganti dan denda tersebut berdasarkan keputusan majelis hakim. Untuk kasus korupsi ini tidak semua ada uang penggantinya," kata Uung kepada detikcom, Selasa (6/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, ada tahap penyelidikan kasus korupsi ada 34 dan tahap penyidikan ada ada 47 dan sudah eksekusi 58. "Itu semua tercatat sejak Januari hingga November 2016," tutup Uung. (cha/rvk)











































