Dalam rapat dengan komisi II DPR, Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengatakan telah menerima sebanyak 19 laporan atas dugaan ketidaknetralan ASN dalam proses penyelenggaraan pilkada serentak 2017. Mereka berasal dari berbagai tingkat jabatan di pemerintahan.
"Dari laporan 19 dugaan ketidaknetralan ASN, melibatkan 53 oknum yang menjabat sebagai camat, kepala dinas, sekretaris daerah, bupati dan staf pemerintah daerah," kata Muhammad, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2016).
Muhammad menyebut beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Seperti memberikan dukungan pada pasangan calon, menggunakan atribut kampanye, dan turut serta dalam kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu RI memberi saran kepada pemerintah daerah untuk serius menindak ASN yang tidak netral. Ada sistem dan kebijakan yang harus dibuat.
"Perlu dibuat sistem monitor penanganan dan tindak lanjut penanganan netralitas ASN. Mendorong setiap lembaga pemerintah untuk membentuk peraturan atau kebijakan tata tertib dan kode etik netralitas ASN," kata Muhammad.
Bawaslu RI mengapresiasi peraturan yang mewajibkan calon pertahana untuk cuti. Ini bisa meminimalisir ketidaknetralan ASN.
"Cuti kampanye signifikan mengurangi kenekatan ASN," ujar Muhammad. (aik/nkn)











































