"Ini perkara orang lain, pendalaman perkara yang terkait dengan perkara pak Akom yang disidangkan kemarin," ungkap Dasco kepada detikcom, Selasa (6/12/2016).
Hanya saja, MKD belum bisa menjelaskan secara rinci soal kasus ini. Dasco juga membantah ada laporan baru terhadap Akom yang membuat MKD melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan MKD bisa melakukan pendalaman, bisa saja orang luar, orang dalam, anggota DPR, atau pegawai," imbuh Dasco.
Akom sendiri sebelum resmi digantikan oleh Setya Novanto sebagai Ketua DPR mendapat sanksi pemberhentian dari kursi Ketua DPR. MKD memberi sanksi terhadap dua kasus yang berujung pada pelengseran itu.
Kasus pertama adalah terkait penyalahgunaan wewenang karena saat masih Ketua DPR, Akom memindahkan mitra Komisi VI ke Komisi XI. Komisi VI tidak terima Komisi IX menjadi komisi yang melakukan pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN.
Dalam waktu hampir bersamaan, Akom juga dilaporkan oleh Baleg DPR karena tak kunjung membawa RUU Pertembakauan ke sidang paripurna untuk disahkan padahal sudah diharmonisasi.
Sayangnya Dasco belum mau menyebut kasus apa yang tengah didalami oleh MKD. "Saya belum bisa jelaskan karena masih dalam pendalaman. Nanti kalau sudah waktunya pasti kami jelaskan," tutur dia.
Sebelumnya Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus PMN. Sebab ada perebutan mitra komisi terkait hal ini.
"Kemarin juga berkembang bahwa kalau memungkinkan perlu pihak KPK ikut menelusuri, mengawasi tentang pencairan PMN yang kurang lebih Rp 40 T ke BUMN. Seolah ada kesan kok ada rebutan berkaitan dengan pembahasan. Perlu ditelusuri apakah BUMN yang dapat PMN ini betul-betul kredibel dan sesuai UU," terang Sudding, Selasa (29/11). (elz/imk)