Ini ditanyakan warga saat dirinya kampanye di Jalan Indraloka I, RW 10 Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (6/12/2016). Warga yang telah bermukim 30 sampai 40 tahun di tempat tinggalnya saat ini, ingin melegalkan kepemilikan lahan tempat mereka tinggal.
"Ke depan kami akan memetakan, melihat apa alas-alas haknya, masalah legalitasnya. Jadi akan akan ada tim hukum yang diturunkan untuk membantu Pemprov," kata Sandiaga kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan merupakan kolaborasi, bukan hanya dari Pemprov, tapi juga oleh tentunya dari organisasi-organisasi dari para ahli-ahli hukum. Kita akan lihat bagaimana solusinya," katanya lagi.
Dalam menyelesaikan masalah warga yang tinggal di tanah milik Pemprov, Sandiaga akan mengedepankan dialog. Hasil dialog tersebut akan disusun bersama antara Pemprov dan warga.
"Kita tidak akan main gusur atau mengambil keputusan yang semena-semena. Kita akan melakukan dialog, ini keputusannya seperti ini. Mereka sudah tinggal 30 sampai 40 tahun. Ini data hak-hak pemilik tanah, ini hak-hak Pemprov," jelasnya.
"Kita mari kita susun sama-sama. Rata-rata kalau diajak berbicara seperti itu, yang ditujukan Pak Jokowi juga sebenarnya. Begitu kita sentuh hati mereka, kita manusiakan prosesnya, kita yakinkan bahwa ke depan mereka akan memiliki masa depan ekonomi, lapangan kerja, kita jamin. Insya Allah mereka akan mendukung program pemerintah," jelasnya lagi.
Tim hukum yang akan dibentuk Pemprov untuk menyelesaikan permasalahan tanah ini nantinya akan direkrut. Mereka akan dibentuk ke dalam sebuah komunitas sesuai daerah kerja.
"Tim hukumnya kita akan merekrut, dan ini sistemnya kita adalah komunitas. Dan di setiap daerah akan diturunkan sesuai kemampuan mereka dari menyerap isu-isu lokal," jelasnya lagi. (imk/imk)











































