"Tersangka bertambah satu orang yakni IKH (Ikhwan Agus) sebagai pemenang tender, dia penyedia jasanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (6/12/2016).
Argo menambahkan, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Keduanya dikenakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga proses penunjukkan pemenang yang tidak sesui dengan peraturan," imbuhnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya. Kegiatan itu sendiri akan berlangsung pada Desember 2015 di enam kota yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar dan Balikpapan.
"Kerugian negara akibat tindak korupsi tersebut, dari hasil audir BPK sekitar Rp 5 miliar," lanjutnya.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tebtang TPPU. (mei/fjp)











































