Ketua PN Jakut Akan Pimpin Langsung Sidang Kasus Ahok

Ketua PN Jakut Akan Pimpin Langsung Sidang Kasus Ahok

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 14:18 WIB
Ketua PN Jakut Akan Pimpin Langsung Sidang Kasus Ahok
Ahok (grandy/detikcom)
Jakarta - Susunan majelis hakim mengadili perkara Ahok telah dibentuk. Lima hakim diturunkan untuk mengadili dakwaan pasal 156 dan pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.

"H Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim. Beliau adalah Ketua Pengadilan Negeri sendiri," kata juru bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi, di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).

Adapun anggota majelis terdiri atas empat orang, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jupriyadi.
2. Abdul Rosyad.
3. Joseph V Rahantoknam.
4. I Wayan Wirjan

Meski PN Jakut menurunkan lima hakim dengan diketuai langsung Ketua PN, Hasoloan menyatakan perkara Ahok perkara biasa, bukan perkara istimewa.

"Sebenarnya perkara pengadilan sama saja, tidak ada perkara istimewa, tidak ada perkara besar. Semua perkara ditangani profesional, tidak ada yang besar," ujar Hasoloan.

Menurutnya semua perkara yang diadili ditangani secara profesional dan independen. Selain itu tidak ada perlakuan yang beda terhadap terdakwa.

"Semua harus ditangani profesional independen, tidak ada yang besar. Hanya saja karena pengunjung beda (mungkin lebih banyak). Tetapi perkara sama perlakuan juga tetap sama," pungkasnya.

Rencananya sidang perdana akan digelar pada Selasa (12/12) pekan depan.



(asp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads