"H Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim. Beliau adalah Ketua Pengadilan Negeri sendiri," kata juru bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi, di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Adapun anggota majelis terdiri atas empat orang, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Abdul Rosyad.
3. Joseph V Rahantoknam.
4. I Wayan Wirjan
Meski PN Jakut menurunkan lima hakim dengan diketuai langsung Ketua PN, Hasoloan menyatakan perkara Ahok perkara biasa, bukan perkara istimewa.
"Sebenarnya perkara pengadilan sama saja, tidak ada perkara istimewa, tidak ada perkara besar. Semua perkara ditangani profesional, tidak ada yang besar," ujar Hasoloan.
Menurutnya semua perkara yang diadili ditangani secara profesional dan independen. Selain itu tidak ada perlakuan yang beda terhadap terdakwa.
"Semua harus ditangani profesional independen, tidak ada yang besar. Hanya saja karena pengunjung beda (mungkin lebih banyak). Tetapi perkara sama perlakuan juga tetap sama," pungkasnya.
Rencananya sidang perdana akan digelar pada Selasa (12/12) pekan depan.
(asp/fjp)











































