"Itu banyak yang saya tolak. Dulu juga banyak hak hak saya yang tidak diindahkan," kata Dahlan usai pembacaan dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa (6/12/2016).
Mantan Menteri BUMN ini juga mengungkapkan dakwaan yang dianggap dibuat Jaksa Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ketua tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya akan menyampaikan dua nota keberatan atas surat dakwaan.
"Sidang hari ini sudah selesai, JPU sudah sampaikan dakwaan dan Pak Dahlan sudah menyimak dan mengerti dakwaan tapi tidak sependapat dengan isinya, kami minta waktu seminggu dan nota keberatan akan disampaikan dua format, penasihat hukum dan akan disampaikan Pak Dahlan sendiri," kata Yusril.
Sedangkan terkait masa tahanan kota Dahlan Iskan yang habis hari ini, pihak Dahlan berharap Ketua Majelis hakim tidak memperpanjang masa tahanan kota serta segera berkoordinasi dengan Kejagung untuk mencabut pencekalan Dahlan.
"Mengenai masa tahanan sudah berakhir dan masa penahanan kota itu sudah beralih kepada pengadilan dan kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim supaya Pak Dahlan tidak perlu ditahan lagi status tahanan kotanya akan berkoordinasi dengan Kejagung agar status pencekalannya dicabut/diakhiri karena ada faktor kesehatan yang memerlukan langkah pengobatan dalam waktu singkat," ujar Yusril. (ze/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini