"Nanti kita ikuti pendalaman penyidik dari Polda Metro. Setelah memeriksa saksi-saksi lain, nanti anev (analisa dan evaluasi). Belum diketahui, apakah ada tersangka lain atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan usai acara serah terima jabatan Kabid Humas Polda Jawa Timur, di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (6/12/2016).
Argo mengatakan, untuk perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan tersangka Sri Bintang Pamungkas, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi yang mendengarkan hingga saksi ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa saksi, ada saki ahli IT, saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, sudah kita periksa," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dari 11 orang, 8 diantaranya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat, 2 tersangka melanggar UU ITE, dan 1 tersangka dugaan melakukan penghinaan terhadap kepala negara.
Dari 11 tersangka itu, 3 orang ditahan dan 8 tersangka lainnya tidak ditahan. "Alasan penahanan itu subjektif penyidik," jelasnya.
(roi/rvk)











































