Kasus Aset PT PWU, Jaksa Jerat Dahlan Iskan dengan Pasal Berlapis

Kasus Aset PT PWU, Jaksa Jerat Dahlan Iskan dengan Pasal Berlapis

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 13:04 WIB
Foto: Mahfud MD di sidang perdana Dahlan Iskan
Surabaya - Dahlan Iskan, terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) didakwa menguntungkan orang lain sebesar Rp 11 Miliar. Mantan menteri BUMN ini dijerat pasal berlapis.

"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu PT Sempulur Adi Mandiri (pembeli aset) sebesar Rp 11 Miliar lebih," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Nyoman dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa (6/12/2016).

Dahlan yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT PWU perusahaan BUMD Jatim juga didakwa JPU merugikan negara belasan miliar. "Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih," imbuh Nyoman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pasal yang didakwa JPU pada mantan Menteri BUMN yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai sidang, Dahlan menyampaikan akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU yang dianggap banyak kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Tahsin menunda sidang pada Selasa (13/12) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari kuasa hukum Dahlan Iskan atas dakwaan JPU. (ze/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads