"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu PT Sempulur Adi Mandiri (pembeli aset) sebesar Rp 11 Miliar lebih," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Nyoman dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa (6/12/2016).
Dahlan yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT PWU perusahaan BUMD Jatim juga didakwa JPU merugikan negara belasan miliar. "Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih," imbuh Nyoman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Dahlan menyampaikan akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU yang dianggap banyak kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Tahsin menunda sidang pada Selasa (13/12) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari kuasa hukum Dahlan Iskan atas dakwaan JPU. (ze/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini