Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku melakukan pencurian di rumah majikannya itu pada 10 Oktober 2016 silam.
"Tersangka modusnya menjadi pembantu di rumah majikannya, ketika majikannya pergi dia mengambil uang US$ 10 ribu," jelas Eko kepada detikcom, Selasa (6/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat majikannya pergi, pelaku diam-diam mencuri uang dollar milik majikannya yang disimpan di laci lemari yang dibungkus kantong pelastik," sambungnya.
Foto: Pelaku dan barang bukti hasil curian/ Ist |
Setelah berhasil melakukan pencurian, tersangka kemudian kabur dan tidak kembali ke rumah majikannya itu. Setelah beberapa bulan buron, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di Pamijahan, Bogor, Senin (5/12) malam.
"Tersangka sudah melakukan pencurian itu sebanyak tiga kali di hari yang berbeda," tuturnya.
Uang hasil kejahatan ini kemudian dibelanjakan oleh tersangka untuk membeli sejumlah barang di antaranya 2 unit motor, sebuah lemari es, 1 unit televisi, 5 unit handphone, mesin cuci hingga jam tangan, serta sejumlah perhiasan emas. (mei/rvk)












































Foto: Pelaku dan barang bukti hasil curian/ Ist