"Jadi tidak harus kami tanda tangan, langsung diumumkan. Supaya memudahkan gerakan kami. Memang Bupati Nganjuk sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Auditorium KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Menurut Agus, pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) Bupati Nganjuk pada pekan lalu. "Rasanya saya menandatangani minggu lalu, lupa saya tanggalnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini, supaya memahami apa yang kami lakukan. Jadi kan (pimpinan) yang lalu kalau penyidikan langsung diumumkan. Di beberapa hal, kadang-kadang (hal itu) menghambat tugas kami. Jadi misal mau kami geledah, malah disembunyikan. Malah sulit menemukan alat bukti. Makanya kami tanda tangani dulu, mereka (penyidik, red) bergerak. Baru setelah itu, kita umumkan seperti hari ini," papar Agus.
Terkait perkara Bupati Nganjuk, Agus belum merinci sangkaan pidana korupsi yang diduga dilakukan Taufiqurrahman. Agus menyebut, Bupati Nganjuk melakukan penggelembungan harga terkait proyek pembangunan.
"Sangkaannya mirip-mirip yang lain. Jadi itu proyek-proyek pembangunan ada yang di-mark up. Ada suap, mirip-mirip," katanya.
Penyidik KPK kemarin juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jombang Ita Tribawati. KPK membawa banyak barang dari ruang kerja Ita yang juga istri Taufiqurrahman.
Barang itu dikemas ke dalam sebuah koper besar warna cokelat, kardus air mineral, dan satu kantong plastik warna putih. Barang-barang itu langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil penyidik jenis Toyota Fortuner bernopol AE 1373 EN.
(jbr/fdn)











































