Desmond Tanya Alasan Ahok Tidak Ditahan, Jaksa Agung: Penahanan Tidak Mutlak

Desmond Tanya Alasan Ahok Tidak Ditahan, Jaksa Agung: Penahanan Tidak Mutlak

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 12:05 WIB
Desmond Tanya Alasan Ahok Tidak Ditahan, Jaksa Agung: Penahanan Tidak Mutlak
Jaksa Agung M Prasetyo/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Tidak ditahannya gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi bahan sorotan dalam rapat kerja di Komisi III DPR. Jaksa Agung menegaskan, penahanan seorang tersangka diputuskan sesuai pertimbangan subyektif dan obyektif.

"Penahanan tidak mutlak. Tentu saja bisa ditanyakan ke Polri juga," kata Jaksa Agung M Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Pertanyaan soal alasan tidak menahan Ahok diutarakan wakil ketua Komisi III yang memimpin rapat kerja, Desmond Junaidi Mahesa. Pada awal rapat kerja, Prasetyo memaparkan penanganan kasus Ahok, tersangka penistaan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo menyebut penahanan memang bisa ditunda terkait tersangka yang juga ikut dalam Pilkada. Namun penahanan sepenuhnya diputuskan tim penyidik yang menangani perkara.

"Ketika menghadapi pilkada seharusnya ditunda tetapi tetap dilaksanakan. Selanjutnya SOP Polri, tidak ada pertimbangan lain," imbuh dia.

Kapuspenkum Kejagung M Rum sebelumnya menjelaskan, beberapa alasan tidak ditahannya Ahok. Alasan itu di antaranya, Ahok sudah dicegah keluar negeri oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Yang kedua sesuai SOP yang ada di kita apabila penyidik tidak melakukan penahanan kita juga tidak melakukan penahanan. (alasan) yang ketiga pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan," sebut M Rum, Kamis (1/12/2016).

Alasan lain Ahok tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif. Selain itu dakwaan juga disusun secara alternatif yakni dakwaan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP. (dkp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads