"Penahanan tidak mutlak. Tentu saja bisa ditanyakan ke Polri juga," kata Jaksa Agung M Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Pertanyaan soal alasan tidak menahan Ahok diutarakan wakil ketua Komisi III yang memimpin rapat kerja, Desmond Junaidi Mahesa. Pada awal rapat kerja, Prasetyo memaparkan penanganan kasus Ahok, tersangka penistaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika menghadapi pilkada seharusnya ditunda tetapi tetap dilaksanakan. Selanjutnya SOP Polri, tidak ada pertimbangan lain," imbuh dia.
Kapuspenkum Kejagung M Rum sebelumnya menjelaskan, beberapa alasan tidak ditahannya Ahok. Alasan itu di antaranya, Ahok sudah dicegah keluar negeri oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
"Yang kedua sesuai SOP yang ada di kita apabila penyidik tidak melakukan penahanan kita juga tidak melakukan penahanan. (alasan) yang ketiga pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan," sebut M Rum, Kamis (1/12/2016).
Alasan lain Ahok tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif. Selain itu dakwaan juga disusun secara alternatif yakni dakwaan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP. (dkp/fdn)











































