Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Prasetyo memaparkan runutan penanganan kasus Ahok setelah berkas perkara penyidikan diserakan Bareskrim Polri pada Jumat (25/11).
Saat itu Prasetyo membentuk susunan tim jaksa peneliti yang dipimpin Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejagung, Ali Mukartono. Saat itu Kejagung punya waktu 2 pekan meneliti berkas penyidikan, namun 13 jaksa peneliti menurut Prasetyo mempercepat kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah surat dakwaan rampung, sidang Ahok atas perkara penistaan agama digelar pada Selasa (13/12). Namun karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara direnovasi, lokasi sidang dipindahkan ke PN Jakpus.
"Sekali lagi ada komentar dipercepat, kami jelaskan bahwa itu semua sepenuhnya untuk merespons keinginan masyarakat. Kita mengacu asas peradilan yang cepat, sederhana, dan murah. Kami tidak asal-asalan," terang Prasetyo.
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (fdn/rvk)











































