Polisi Tangkap 4 Timer yang Kerap Palak Sopir Angkot dan Bikin Macet Bogor

Polisi Tangkap 4 Timer yang Kerap Palak Sopir Angkot dan Bikin Macet Bogor

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 11:40 WIB
Polisi Tangkap 4 Timer yang Kerap Palak Sopir Angkot dan Bikin Macet Bogor
Foto: 4 Timer yang dibekuk/ IST
Jakarta - Selain kota hujan, Kota Bogor juga sempat dijuluki sebagai kota sejuta angkot karena banyaknya angkot yang mengetem di jalanan, terutama di sekitar Kebun Raya Bogor. Banyaknya angkot yang mengetem ini menyebabkan kawasan Kota Bogor sering dilanda kemacetan.

Kapolresta Bogor Kota AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, salah satu penyebab banyaknya angkot yang mengetem ini karena adanya timer.

"Timer ini melakukan pungli terhadap sopir angkot, sehingga angkot-angkot betah ngetem di situ kalau sudah bayar ke mereka ini," ujar Suyudi kepada detikcom, Selasa (6/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah melakukan penindakan terhadap timer ini. Empat orang timer yang kerap melakukan pungli terhadap sopir angkot telah ditangkap.

Keempat orang tersebut adalah Rizki (21), Endi Rustandi (38), Bayu Indrawan (33) dan Hamdan (31). Keempatnya ditangkap pada Senin (5/12) kemarin.

Suyudi menuturkan, keempat pria tersebut kerap melakukan pungli alias minta jatah di Jl Bastaman, Lawang Seketeng, Bogor Selatan. Kawasan tersebut menjadi lokasi strategis lantaran terdapat pasar ikan asin, dan berdekatan dengan Kebun Raya Bogor.

"Sehingga mengakibatkan angkot-angkot pada ngetem dan membuat jalan arah Empang menjadi macet total," imbuh Suyudi.

Selain angkot, para pelaku juga sering melakukan pungli terhadap pengendara motor yang parkir di area Lawang Seketeng. Keempat pelaku mengaku sudah melakukan pungli tersebut selama 2 tahun lebih.

"Keempat orang tersebut melakukan pungutan mulai dari pukul 02.00-07.00 WIB setiap hari," lanjutnya.

Adapun, area pungutan liar keempat pelaku mulai dari depan 'Asia Gigi' sampai dengan toko 'Trend Shop'. Korban rata-rata diminta bayaran sekitar Rp 2.000-5.000 per jam.

"Penghasilan yang didapat tiap harinya sebesar Rp 300-500 ribu yang kemudian dibagi rata kepada keempat pelaku tersebut," tuturnya.

Dari keempat pelaku, polisi menyita sejumlah uang hasil 'palak' mereka.

(mei/rvk)


Berita Terkait