Parkir Liar di Pondok Labu Ditertibkan, Enam Mobil Diderek

Parkir Liar di Pondok Labu Ditertibkan, Enam Mobil Diderek

Bartanius Dony - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 11:15 WIB
Foto: Foto: Bartanius Dony/detikcom
Jakarta - Setiap bulan rutin dilakukan penertiban parkir liar di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Penertiban ini diharapkan memberikan efek jera bagi pengendara yang parkir sembarangan.

Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan bersama Kelurahan Pondok Labu menertibkan parkir liar di Jalan Marga Satwa, Jalan Pondok Labu Raya, dan Jalan Pinang Raya dan di depan SMPN 85 Jakarta. Penertiban parkir liar ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena masalah kemacetan.
Lurah Pondok Labu Siti Fauziah menyebut penertiban ini dilakukan rutin setiap bulan.Foto: Foto: Bartanius Dony/detikcom
Lurah Pondok Labu Siti Fauziah menyebut penertiban ini dilakukan rutin setiap bulan.


"Program rutin dari Kelurahan Pondok Labu, setiap bulan memang ada penertiban terpadu," ujar Siti Fauziah, Lurah Pondok Labu, di Kantor Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan (6/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fauziah, target penertiban ini Metro Mini dan angkot yang berhenti di pinggir jalan serta mobil pribadi yang parkir tidak pada tempatnya.

Fauziah juga berharap penindakan ini akan mengurangi kemacetan di wilayah tersebut. "Harapannya masyarakat lebih peduli terhadap fasilitas umum. Jangan mentang-mentang di situ kosong, langsung dipakai parkir," tegasnya.

Enam mobil diderek.Foto: Foto: Bartanius Dony/detikcom
Enam mobil diderek.


Pada penertiban hari ini, petugas mendapat enam mobil yang diderek. Enam mobil tersebut di antaranya, empat mobil pribadi, satu taksi, dan satu mobil bak terbuka. Kendaraan tersebut langsung dibawa ke Sudin Perhubungan Jakarta Selatan.

Berdasarkan Perda No. 5 tahun 2015, pemilik kendaraan dikenai denda sebesar Rp 505.000 rupiah. Menurut Humas Sudin Hubtrans Jaksel, Hardiansyah, penindakan sudin bersinergi dengan Kelurahan dan Kecamatan. "Penindakan Sudin Perhubungan Jaksel itu bersinergi dengan kelurahan. Diharapkan penindakan itu efektif dan menimbulkan efek jera," ungkap Hardiansyah.


Total Kendaraan


Angkutan umum yang kena sanksi tilang di antaranya angkutan nomor 23 jurusan Pondok Cabe-Pondok Labu, angkutan nomor D02 jurusan Ciputat-Pondok Labu, serta angkutan nomor 102 jurusan Limo-Pondok Labu.

"Bagi motor yang parkir di jalan, pentilnya kami cabut. Pelanggaran (angkot) Ngetem atau mangkal di bawah rambu larangan dan tanpa seragam di Tindak BAP Tilang," ujar Hardiansyah.

Total penertiban jalan raya hari ini adalah 6 mobil diderek, 10 motor dikempiskan, dan 15 angkutan umum dikenai sanksi tilang.


(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads