"Reklamasi tidak bisa dibangun oleh swasta, kemudian dimiliki oleh swasta pemerintah nebeng tidak bisa. Jadi hasil reklamasi tetap dikendalikan secara penuh oleh pemerintah, karena ini mengenai wilayah dan menjadi kewenangan absolut pemerintah," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Soni, sapaan akrab Sumarsono, menjelaskan bahwa dalam pengerjaan proyek reklamasi, pemerintah juga akan terlibat. Konsep public, private, and people partnership yang menjadi strategi dasar pembangunan harus dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan dalam sektor private tentu akan ada investor yang terlibat pembiayaannya. Sedangkan untuk aspek people, dia menjelaskan bagaimana strategi partnership ini dapat memberikan keuntungan dan manfaat terutama untuk masyarakat sekaligus nelayan sekitarnya.
"Itu menjadi bagian dari strategi penanganan yang komprehensif terhadap teluk Jakarta," ujarnya.
Selanjutnya Sumarsono menjelaskan pada 2017 nanti akan dibahas peraturan daerah yang menjadi landasan hukum dilanjutkannya pengerjaan proyek reklamasi tersebut. Dirinya juga masih menunggu hasil analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan juga pertimbangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Tahun 2017 akan ada peraturan daerah yang siap dibahas terkait dengan reklamasi di Teluk Jakarta, itu poin intinya. Dan bagaimana bentuk secara konkretnya kita masih menunggu desain yang sedang disusun di bawah koordinasi Bappenas. Dengan pertimbangan amdal yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan kemungkinan juga pertimbangan dari Kementerian Kelautan. Semuanya di bawah koordinasi bapak Menko Maritim," imbuh Sumarsono.
(HSF/tor)











































