"Tersangka atas nama Jon Taufan (38), PNS yang beralamat di Alas, Sumbawa," ujar Kanit Jatanras Polda NTB, AKP I Made Yogi, dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (6/12/2016).
Foto: Foto: Istimewa10 Motor diduga hasil kejahatan disita polisi. |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil interogasi, didapatkan keterangan bahwa tersangka Jon sebelumnya pernah mencuri motor sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Mataram dan 1 kali di wilayah Polsek Cakranegara," jelas Yogi.
Dari penangkapan Jon ini, polisi menyita 4 unit motor yang diduga hasil kejahatannya selama beberapa bulan terakhir ini.
Setelah berhasil melakukan pencurian motor, tersangka kemudian menjualnya kepada penadah bernama Mulyadi. Selanjutnya Mulyadi ditangkap di Dusun Nyamarai, Kelurahan Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. "Dari tersangka Mulyadi ini kami sita 2 unit motor Supra dan Honda Beat yang diduga hasil kejahatan. Sementara kasusnya masih kami kembangkan terus," tandas Yogi. (mei/aan)











































Foto: Foto: Istimewa