Ahli pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan agar perdebatan tersebut dibuktikan saja di ranah pengadilan. Menurutnya, jangan sampai nantinya publik terbelah menjadi pro-kontra tentang hal tersebut.
"Gini aja, karena ini kan tafsirnya banyak sekali. Ini kan tafsir dari Pak Bintang, dan tafsir dari kepolisian. Dan kita menghormati tafsir dari Pak Bintang seperti itu, tafsir kepolisian cukup, katanya cukup bukti. Saya kira kalau sekarang memang sudah masuk proses hukum, nah kita bicara itu saja, makanya kalau menurut saya lebih baik kita lanjut ke proses hukum. Bahwa apa yang disampaikan pihak yang bersangkutan diuji di persidangan, gitu. Jadi nanti jangan sampai kita terjebak malah pro dan kontra. Saya melihatnya ke sana," kata Prof Hibnu saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/12/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Hibnu Nugroho (Foto: Andi Saputra/detikcom) |
Apabila yang dipermasalahkan Sri Bintang termasuk prosedur penangkapan, Hibnu mengatakan ada mekanisme praperadilan. Namun untuk sangkaan dugaan makar, menurut Hibnut tetap seharusnya diuji di depan majelis hakim saja.
"Ada solusi hukum kalau memang penangkapannya, buktinya tidak cukup. Kan ada praperadilan. Prosedurnya, kan gitu kan. Buktinya cukup atau tidak. Sebab memang kita terbelah. Atau kalau kedua yang kita disidangkan, toh kalau tidak terbukti diputus bebas. Nah kita yang di luar ini karena tidak tahu fakta bukti asli, buktinya apa, suratnya bagaimana, berapa bukti yang dikumpulkan, kan kita tidak tahu," ucap Hibnu.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan polisi menjerat Sri Bintang yaitu adanya surat berisi sejumlah poin permintaan, salah satunya agar DPR menggelar sidang pencabutan mandat Jokowi-JK. Pengacara Sri Bintang, Habiburokhman, mengatakan surat tersebut merupakan hal yang masih dalam koridor aturan yang ada. Namun, polisi menyebut surat itulah yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka Sri Bintang dalam kasus dugaan makar.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, yakni Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Kivlan Zen, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Alvin Indra, dan Sri Bintang Pamungkas. Dari delapan tersangka, hanya Sri Bintang Pamungkas yang hingga kini ditahan polisi. (dhn/dhn)












































Prof Hibnu Nugroho (Foto: Andi Saputra/detikcom)