Terjaring Operasi Preman, 14 Pemuda Ini Dihukum Menyanyikan Indonesia Raya

Terjaring Operasi Preman, 14 Pemuda Ini Dihukum Menyanyikan Indonesia Raya

Farhan - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 02:40 WIB
Foto: Farhan/detikcom
Bogor - Polresta Bogor Kota mengamankan 150 orang dalam operasi premanisme. Uniknya, polisi menghukum sebagian orang yang didominasi pemuda dengan menyanyi lagu Indonesia Raya.

"Dalam operasi hari ini ada 150 orang yang kita amankan, semuanya tergolong dalam kategori preman, termasuk anak-anak punk, pelaku pungli dan pelaku kejahatan jalanan. Barang bukti yang kita amankan berupa 15 sajam, kunci letter T, dan uang hasil pungutan liar," kata Kapolresta Bogor Kota AKBP Suyudi Ario Seto, Senin (5/12/2016).

Terjaring Operasi Preman, 14 Pemuda Ini Dihukum Menyanyikan Indonesia RayaFoto: Farhan/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut di antara mereka yang diamankan ada sekitar 14 pemuda yang dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka juga diberikan pengarahan agar tidak melakukan hal-hal yang negatif seperti meminta uang dengan cara sedikit memaksa karena meresahkan masyarakat pengguna jalan dan penumpang angkot.

Suyudi mengatakan operasi itu dilakukan oleh seluruh anggota Polsek di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Operasi ini, merupakan upaya pihak kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam menciptakan Kamtibmas.

"Kegiatan pungutan liar tentunya yang menjadi prioritas kita. Karena dengan pungutan liar, masyarakat menjadi resah. Misalnya, pungutan liar di pasar mengakibatkan pasar jadi crowded, banyak pasar tumpah dan lain sebagainya. Kemudian, angkot juga jadi berhenti sembarangan, karena merasa sudah bayar kepada preman. Karena pungutan liar juga menyebabkan banyaknya parkir liar. Ini yang harus kita perhatikan," kata mantan Wakapolres Jakarta Barat ini.

Terjaring Operasi Preman, 14 Pemuda Ini Dihukum Menyanyikan Indonesia RayaFoto: Farhan/detikcom


Dalam operasi ini, Polresta Bogor Kota mengamankan 19 pelaku pungutan liar (pungli) dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 12 juta.

"Sebulan ke belakang kita sudah 18 perkara, tangkapan. Sementara yang kita amankan, calo kir, parkir, bongkar muat di pasar, dan pelaku pungli terhadap warung di pinggir jalan," ucapnya.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads