Fayakhun Vs Fahd, Politikus Golkar: Mudah-mudahan Ada Jalan Keluar

Fayakhun Vs Fahd, Politikus Golkar: Mudah-mudahan Ada Jalan Keluar

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 05 Des 2016 21:33 WIB
Fayakhun Vs Fahd, Politikus Golkar: Mudah-mudahan Ada Jalan Keluar
Aziz Syamsuddin/Foto: Lamhot Aritonang-detikcom
Jakarta - Politikus Golkar Aziz Syamsuddin berharap perseteruan Fayakhun dan Fahd A Rafiq terkait parade 'Kita Indonesia' dapat segera selesai. Fayakhun dan Fahd yang sama-sama kader Golkar saling lapor polisi terkait perselisihan internal.

"Kita lihat perkembangan itu kan hanya perbedaan pandangan, nanti kan bisa diselesaikan. Semuanya saling sabar," kata Aziz kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Aziz mengatakan, kedua pihak harus saling menahan diri. Persoalan terkait dugaan pemukulan yang dialami Fayakhun menurut dia harus diselesaikan dengan musyawarah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mudah-mudahan nanti ada jalan keluar. Karena partai minta kepada kedua belah pihak untuk sabar dan tenang nanti diselesaikan secara musyawarah mufakat. Kan ini juga delik aduan," imbuhnya.

Sekretaris Fraksi Golkar ini menyebut ada tidaknya sanksi bagi kedua kader yang berselisih menjadi kewenangan bidang kepartaian Golkar. Namun hingga saat ini belum ada laporan yang diterima fraksi terkait perselisihan Fayakhun dengan Fahd.

"Kalau fraksi belum ada laporan ke kita. Karena itu kan dalam rangka kegiatan partai, saya rasa ini adalah suasana sama-sama capeklah. Mudah-mudahan kita bisa cari jalan keluarlah di fraksi. Cari jalan keluar sanksi gimana, kemarin itu kan tidak memakai baju, kaos Golkar hanya pakai kaos berwarna kuning," tutur Aziz.

Diberitakan sebelumnya, keributan antar kader Golkar terjadi saat puluhan kader Golkar berkumpul usai Parade Kita Indonesia, kemarin (4/12). Fayakhun mengaku tiba-tiba dipanggil oleh Fahd dan mengaku dipukul sejumlah orang.

Atas kejadian ini, Fayakhun melaporkan 3 orang yakni Fahd, Abdul Hafiz (pengurus AMPG), dan Nursyam Halid ke Polda Metro Jaya. Ketiganya diadukan terkait pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan 351 KUHP tentang penganiayaan. Tapi Fahd melaporkan balik Fayakhun ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. (ams/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads