"Jadi gini, kalau di MKD itu kan apapun sudah diputuskan itu juga kan ada beberapa kejadian sudah diputuskan itu kan diminta peninjauan kembali. PK itu ya sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Dasco memastikan setiap perkara di MKD baik berupa laporan atau surat mengenai PK selalu diproses sesuai tata cara yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco mempersilakan Akom untuk mengajukan PK. Dia hanya mengingatkan saat ini DPR akan reses, soal waktu dia mempersilakan Akom untuk memprosesnya.
"Boleh aja. Cuma ini kan karena waktu mau reses ya pokoknya terserah aja," bebernya.
Soal putusan terhadap dirinya, Akom menilai ada kekeliruan. Hal ini ditepis oleh Dasco, dia menyebut majelis dan anggota ketika bersidang mengikuti tata beracara.
"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota Mahkamah. Kalau menurut kita tata beracara dan lain-lain kita lakukan sesuai aturan yang ada. Kita enggak mungkin melakukan diluar koridor tata beracara." kata dia.
Dasco kemudian menegaskan pergantian Ketua DPR menjadi wewenang fraksi. Sementara pihaknya memberi sanksi terkait laporan komisi VI tentang pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN.
"Kalau kita kan karena memang sudah baku ketentuannya mengenai sanksi ya kalau sanksi sedang dipindahkan dari AKD misalkan gitu ya makanya sekarang ditegaskan dalam sanksi kemarin karena sedang ya sudah tidak di situ," kata dia.
Dasco kemudian mengatakan keputusan fraksi Golkar dan keputusan dari MKD hanya kebetulan jatuh di hari yang sama.
"Karena surat dari fraksi Golkar kan sudah lama ke pimpinan DPR. surat dari fraksi Golkar itu tanggal 22, kita kan proses aja terus. Kebetulan aja harinya sama itu," tutup dia.
(ams/bag)











































