"Aturan dibuat untuk ditaati, sehingga kita mengharapkan kepada Pemerintah Daerah DKI untuk menjalankan aturan dengan tegas," ungkap Anies usai menyapa warga di Jalan Pandan, RT 15 RW 09 Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Anies menilai, jika suatu area seperti CFD tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik, maka pemerintah harusnya tidak memberi izin. Jika ada pelanggaran, maka wewenang pemerintah untuk menindak tegas. Pemprov DKI memiliki aturan pelarangan soal kegiatan politik di CFD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas adanya kegiatan partai politik pada acara Parade Bhinneka Tunggal Ika pada 4 Desember (4/12) kemarin di arena CFD, Anies meminta Pemprov DKI untuk menunjukkan wibawa. Wibawa yang dimaksud adalah dalam penegakan hukum.
"Jadi silahkan pada pemerintah DKI untuk tunjukkan wibawanya, bahwa pemerintah Pemda DKI bisa menegakkan aturan," ucapnya.
Jakarta dikatakannya harus adil dalam menegakkan aturan. "Dan kita ingin di Jakarta kita sama-sama ingin, keadilan itu hadir lewat penegakan hukum. Karena itu tegakkan hukum supaya ada keadilan," tutup Anies. (elz/ear)










































