Agus mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan surat kesepakatan bersama (SKB) antara Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.
"Pak Tito datang ke KPK dalam rangka koordinasi. Kita kan dalam waktu dekat akan tanda tangan surat kesepakatan bersama (antara) Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. Kita akan menerapkan e-SPDP terkait kasus tipikor," ujar Agus kepada wartawan di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi yang sama, Tito mengatakan SKB ini sebagai hal yang penting. Nantinya, setelah e-SPDP diterapkan, anggota Polri yang menjadi penyidik korupsi tidak perlu repot datang melaporkan ke KPK.
"Ya jadi masalah SKB penting sekali. Karena sudah hampir 3 minggu belum ada waktunya. Jadi kita dengan e-SPDP, elektronik SPDP, artinya dari polisi, kami tidak perlu lagi anggota Polri yang menyidik korupsi datang menyampaikan hard copy-nya ke sini," ujar Tito.
"Maka peran KPK kan sebagai supervisor, bisa memberikan supervisi. Dan UU mewajibkan, Polri dan kejaksaan yang menangani kasus korupsi melaporkan ke KPK. Otomatis semua akan termonitor melalui online," tambahnya.
Tito mengatakan akan mengupayakan penandatanganan dapat dilakukan pada minggu ini. Pada Rabu (7/12) rencananya akan dilakukan pertemuan.
"Nah, ini yang kita tangani. Kita upayakan bisa minggu ini. Kita tadi mencari waktu, yang pas kapan. Kalau hari ini, ya, kami cocok di hari Rabu nanti. Tapi nanti terserah juga Pak Jaksa Agung. Beliau bisa tidak hari Rabu," ucap Tito. (jbr/dhn)











































