Berdasarkan catatan detikcom, Senin (5/12/2016), status tersangka suap dan gratifikasi digugat melalui praperadilan sebanyak 2 kali. Pertama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun keduanya kandas dengan dalil tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya.
Pada November 2016, anak bungsu Rohadi, Reyhan Satria Hanggara, mengajukan gugatan praperadilan ketiga terkait status tersangka Rohadi di kasus pencucian uang. Gugatan diajukan melalui pengacara Tonin Singarimbun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rupanya, 3 kali menggugat belum lah cukup untuk keluarga Rohadi. Mantan istrinya, Wahyu Widayanti kembali mengajukan gugatan. Bahkan gugatan dilayangkan Wahyu ke 13 pihak berbeda dalam bentuk praperadilan. Gugatan itu mengantongi register 20/Pid.Pra/2016/PN Pn.Jkt.Pst. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 7 Desember nanti.
Ketiga belas orang itu:
1. Ketua KPK.
2. Kepala PPATK.
3. Ketua Mahkamah Agung.
4. Ketua Komisi Yudisial.
5. Ketua Mahkamah Konstitusi.
6. Menteri Hukum dan HAM.
7. Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.
8. Ketua Komnas HAM.
9. Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
10. Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
11. Kapolri, cq Dirlantas.
12. Ketua Umum Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) Pusat.
13. Seorang ahli hukum.
Persidangan Rohadi terkait dugaan suap dan gratifikasi telah masuk masa penuntutan. Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa KPK.
Sementara kasus dugaan pencucian uang masih dalam tahap penyidikan. Dalam perjalanan kasusnya, Rohadi diketahui memiliki 19 mobil, 4 rumah, di mana 2 di antaranya bernilai lebih dari Rp 5 miliar. Belum lagi proyek rumah sakit dan real estate di kampung halamannya. (rna/asp)











































