Sri Bintang Pamungkas Ajukan Penangguhan Penahanan

Sri Bintang Pamungkas Ajukan Penangguhan Penahanan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 05 Des 2016 17:42 WIB
Sri Bintang Pamungkas Ajukan Penangguhan Penahanan
Istri Sri Bintang Pamungkas. Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Erna, istri aktivis Sri Bintang Pamungkas menjenguk suaminya di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, keluarga juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas Sri Bintang sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan makar.

"Mengajukan penangguhan penahanan supaya bapak tahanannya di luar," ujar Erna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Lebih jauh Erna menilai penahanan terhadap suaminya itu tidak adil. "Tapi kan saya sebagai istri rasanya tidak adil kalau tujuh dilepasin dengan tuduhan yang sama tapi Pak Bintang masih ditahan," sambung Erna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erna, di dalam tahanan itu, suaminya satu sel dengan Rizal Kobar dan Jamran--alumni HMI--yang ditahan atas kasus UU ITE.

"Iya satu sel. Tapi Rizal bilang senang satu sel dengan maha guru. Yang dituduhkan kepada bapak tanggal 1 di UBK, ternyata Bapak enggak ada. Tanggal 1 itu Pak Bintang ngetik membuat surat ke DPR memberi tahu minta Sidang Istimewa," lanjutnya.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu telah diberikan kepada penyidik. Namun, keluarga belum mendapat kepastian apakah penangguhan penahanan itu akan dikabulkan atau tidak.

"Oh belum (dapat jawaban), tapi Pak Kapoldanya tadi beliau tidak ada di tempat," ujar Dahlia Zein selaku pengacara Sri Bintang.

Dahlia mengungkap, kliennya ditahan atas laporan seseorang. "Kalau saat ini kenapa Bapak tak dibawa pulang? Karena Pak Bintang itu ditahan atas laporan Pak Ridwan Hanafi," tutur Dahlia.

Dahlia menyampaikan, upaya permohonan penangguhan penahanan itu sempat tidak direstui oleh kliennya. Selain itu Dahlia juga sempat menanyakan persetujuan praperadilan.

"Ngobrol tadi kan awalnya kita mau menempuh upaya hukum praperadilan tapi Bapak bilang tidak usah dan menolak karena untuk apa praperadilan, karena tidak sesuai dan tidak ada di KUHAP praperadilan itu," paparnya. (mei/bag)


Berita Terkait