"Kita menghormati keputusan untuk gugatan pra peradilan untuk penetapan tersangka. Penyidik akan siap untuk sidang pra peradilan," ungkap Martinus, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016)
Dia mengungkapkan praperadilan adalah hak setiap warga negara. Para penyidik, khususnya dalam kasus Buni Yani ini harus siap dalam mengikuti sidang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah polisi yakin menang di praperadilan?
"Yakin," jawabnya tegas dan singkat.
Sebelumnya diberitakan Buni Yani tiba di PN Jaksel, Jl Ampera Raya pukul 10.51 WIB pagi tadi. Dirinya datang bersama tim kuasa hukumnya untuk mendaftarkan gugatan praperadilan. (rvk/rvk)











































