"Saya nggak tahu. Semua kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Apapun masalah yang berkaitan dengan hukum kita percayakan sebaiknya kepada penegak hukum," ujar Novanto di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (6/12/2016).
Terkait Sri Bintang, polisi mengatakan telah mengantongi bukti dugaan makar. Di antaranya adalah video pernyataan Sri Bintang di Kalijodo terkait perlunya 'revolusi' dan juga bukti surat yang dikirimkan Sri Bintang ke DPR/MPR untuk mencabut mandat Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan surat permohonan audiensi untuk tanggal 2. Itu juga bukan suatu kesalahan, masih konstitusional. Kan masih boleh seorang warga menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyatnya," ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Menurut Habiburokhman, tindakan yang masuk dalam kategori makar adalah apabila ada upaya penggulingan presiden dengan nyata. Penyampaian aspirasi seperti yang dilakukan Sri Bintang, menurut Habiburokhman, tidak termasuk di dalamnya.
"Ya, itu tidak masuk makar. Kan masih konstitusional," ujar Habiburokhman.
Berikut isi surat tersebut:
Kepada Yth.:
Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
d/a Gedung DPR/MPR-RI
Jl. Jenderal Hatot Soebroto
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:
1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia
Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.
Hormat saya,
Sri-Bintang Pamungkas (fjp/fjp)











































