"Masih dikembangkan oleh penyidik, nanti kita masih memerlukan beberapa saksi ahli, saksi bahasa, dan lain-lain, akan kita kembangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Dari 8 tersangka itu, polisi menunda pemeriksaan terhadap putri Presiden RI ke-1, Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri, karena alasan kesehatan. "(Pemeriksaan) menunggu kondisi kesehatannya membaik, kan tidak mungkin saat sakit kita periksa," kata Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya penyidik sudah memiliki berbagai pertimbangan, punya alat bukti, nanti bisa kita uji di pengadilan kalau masih ada yang meragukan. Silakan saja," kata Argo.
Argo menyatakan, pihaknya juga siap apabila para tersangka itu mengajukan praperadilan. "Seandainya dari beberapa tersangka merasa tidak sesuai dengan aturan, silakan saja, ada lembaga yang menguji, di sana akan kita sampaikan," terang Argo.
Dari 8 tersangka itu, polisi hanya menahan Sri Bintang. Syarat subjektivitas menjadi salah satu alasan polisi mengapa yang lainnya tidak ditahan.
"Penahanan alasan subjektivitas penyidik, itu kewenangan penyidik. Yang 7 tidak kita tahan juga sama, meski tidak ditahan, tapi kasus tetap berjalan," pungkas Argo. (mei/jor)










































