"Saya datang atas kasus penghadangan di wilayah Benhil ya, sama Petamburan," ujar Djarot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Djarot tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 14.52 WIB. Ia didampingi oleh tim suksesnya.
Penghadangan kampanye cawagub yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini bukan sekali saja terjadi. Sebelumnya, Djarot juga sempat dihadang pendemo di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Ini kasus kedua. Diproses oleh kepolisian gitu ya setelah kasus Kembangan. Tapi yang lain saya belum tahu sampai sejauh mana prosesnya," imbuh Djarot.
Djarot mengatakan, ada dua orang warga yang dilaporkan terkait penghadangan kampanyenya di Petamburan, Jakbar, beberapa waktu lalu.
"Saya nggak tahu (jumlah terlapor), katanya kemarin dari Bawaslu sudah dilimpahkan, ada dua ya yang diduga," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh tim pemenangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Bawaslu kemudian menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran pidana pilkada, sehingga laporan diteruskan ke aparat polisi. (mei/rvk)











































