"Baru saja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuat penetapan susunan majelis hakim dan susunan majelisnya sebagaimana dalam penetapan ini telah ditunjuk, satu, H Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim. Beliau adalah Ketua Pengadilan Negeri sendiri," kata juru bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi, di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Adapun anggota majelis terdiri atas empat orang, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Abdul Rozak.
3. Joseph V Rahantoknam.
4. I Wayan Wirjan
"Untuk persidangannya telah ditentukan oleh majelis hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016, pukul 09.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nantinya di lantai dua di ruangan Koesoemah Atmadja," paparnya.
(edo/asp)











































