Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Bawaslu pada Sabtu 3 Desember lalu.
"Pelapor saudara Tasrif, terlapor saudara Rudi. Polda Metro Jaya sudah menerima surat itu dan dari penyidik Reskrimum hari ini akan memeriksa saksi-saksinya," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2916).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ini diperiksa semua biar cepat selesai, nanti kita sampaikan kalau sudah (pemeriksaan)," tambah Argo.
Dikatakan Argo, pihaknya akan mempercepat proses penyidikan agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan agar dinyatakan lengkap (P21).
"Kalau nanti dirasa oleh penyidik sudah cukup, sesegera mungkin akan kita berkas, kemudian akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," sambungnya.
Sebelumnya tim kampanye Djarot melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu. Bawaslu menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran pidana Pilkada sehingga meneruskannya ke polisi. (mei/rvk)











































