Ungkap Kasus Korupsi e-KTP, KPK Fokus Periksa Anggota DPR

Ungkap Kasus Korupsi e-KTP, KPK Fokus Periksa Anggota DPR

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 05 Des 2016 14:56 WIB
Ungkap Kasus Korupsi e-KTP, KPK Fokus Periksa Anggota DPR
Gedung baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK masih berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, saat ini KPK tengah fokus memeriksa anggota DPR.

"Minggu lalu atau minggu sebelumnya memang untuk kasus e-KTP ini kami sedang fokus pada kepada pemeriksaan terhadap anggota DPR," kata Yuyuk kepada wartawan di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Hari ini, KPK memanggil mantan anggota Komisi II DPR fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuyuk mengatakan, Jafar akan ditanya seputar pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR sekaligus mengkonfirmasi aliran dana proyek yang bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun.

"Untuk hari ini keterangan yang diminta seputar pembahasan e-KTP di Komisi II DPR dan kemudian konfirmasi aliran dana termasuk komunikasi DPR dengan lembaga konsorsium," ujar Yuyuk.

Mengenai aliran dana, Yuyuk mengatakan, penyidik masih menelusuri hal tersebut. Penelusuran ini dilakukan dengan melakukan konfirmasi baik ke anggota DPR maupun ke anggota konsorsium.

"Artinya, ada dugaan atau keterangan dari saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa menyatakan ada aliran ke A, B, C, D. Dan itu semua tidak bisa hanya dari 1 kesaksian. Maka perlu dikonfirmasikan kepada saksi lain," ucap Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(jbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads