PN Jaksel Telah Terima Berkas Kasus Eks Dirut PT Geo Dipa Energi

PN Jaksel Telah Terima Berkas Kasus Eks Dirut PT Geo Dipa Energi

Nathania Riris Michico - detikNews
Senin, 05 Des 2016 14:22 WIB
PN Jaksel Telah Terima Berkas Kasus Eks Dirut PT Geo Dipa Energi
Foto: dok detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy (Persero), Samsudin Warsa, ke pengadilan. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengaku telah menerima berkas kasus dugaan penipuan proses tender proyek pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng tersebut pada hari Kamis (01/12) lalu.

"Bagian pidana menerima berkasnya sangat tebal hari Kamis (01/12) ini," kata Humas PN Jaksel, Made saat dihubungi wartawan, Senin (05/12/2016).

Made mengatakan bahwa perkara tersebut sudah diregistrasi oleh panitera pidana dengan nomor register perkara, nomor 1330/Pid.B/2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selebihnya, Made menambahkan ketua PN Jakarta Selatan akan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang sekaligus menentukan jadwal persidangan kasus itu setelah berkas kasus dipelajari lebih lanjut.

"Kita tinggal menunggu penunjukan hakim dan menentukan hari persidangan saja," jelas Made.

Sebelumnya, proses pelimpahan tahap 2 kasus ini sempat mengalami keterlambatan. Surat permohonan perpanjangan penahanan untuk tersangka kasus ke pengadilan juga sempat tertunda.

Tersangka kasus ini, Dirut PT Geo Dipa Samsudin Warsa terjerat kasus dugaan penipuan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng-Patuha senilai Rp 4,5 triliun. Dengan pelimpahan berkas ini, Samsudin Warsa dipastikan akan segera menjalani persidangan. (nth/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads