"Bagian pidana menerima berkasnya sangat tebal hari Kamis (01/12) ini," kata Humas PN Jaksel, Made saat dihubungi wartawan, Senin (05/12/2016).
Made mengatakan bahwa perkara tersebut sudah diregistrasi oleh panitera pidana dengan nomor register perkara, nomor 1330/Pid.B/2016.
Selebihnya, Made menambahkan ketua PN Jakarta Selatan akan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang sekaligus menentukan jadwal persidangan kasus itu setelah berkas kasus dipelajari lebih lanjut.
"Kita tinggal menunggu penunjukan hakim dan menentukan hari persidangan saja," jelas Made.
Sebelumnya, proses pelimpahan tahap 2 kasus ini sempat mengalami keterlambatan. Surat permohonan perpanjangan penahanan untuk tersangka kasus ke pengadilan juga sempat tertunda.
Tersangka kasus ini, Dirut PT Geo Dipa Samsudin Warsa terjerat kasus dugaan penipuan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng-Patuha senilai Rp 4,5 triliun. Dengan pelimpahan berkas ini, Samsudin Warsa dipastikan akan segera menjalani persidangan. (nth/rvk)











































