Kedua tersangka kakak-beradik itu yakni Rizal Kobar dan Jamran. Rizal ditangkap di samping 7-Eleven Stasiun Gambir, Jakpus, sedangkan Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Argo, kedua tersangka cenderung menyerang Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di dalam medsos tersebut yang isinya mengandung ujaran kebencian.
"(Sasarannya) calon gubernur DKI, salah satunya itu (Ahok)," imbuh Argo.
Argo menambahkan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan keduanya itu.
"Jadi beberapa konten sudah kita amankan sebagai barang bukti," cetus Argo.
Saat ini keduanya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. (mei/rvk)











































