"Salah satunya itu (surat tersebut-red) yang menjadi pertimbangan (ditetapkan sebagai tersangka-red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Argo melanjutkan, surat tersebut menjadi salah satu bukti yang dipegang polisi. Namun, kata dia, bukti dugaan percobaan makar yang dilakukan Sri Bintang Cs bukan itu satu-satunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita masih menunggu hasil pemeriksaan yang lain dulu," imbuh Argo.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 7 tersangka lainnya yakni Kivlan Zein, Racmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, Alvin Indra, Firza Huzein dan Adityawarman serta Eko. Dari 8 tersangka, polisi hanya menahan Sri Bintang.
Erlina, istri Sri Bintang mengatakan, suaminya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan polisi. Pada tanggal 1 Desember suaminya itu bukan terlibat kegiatan, tapi mengantar surat ke DPR-MPR dan Markas TNI di Cilangkap.
"Habis ngetik, paginya salat, bangun (untuk) ngeprint (tapi) tinta habis. Pergi keluar ngeprint di luar. Suratnya dibawa sendiri ke DPR, MPR dan TNI di Cilangkap. Waktu nganter surat (ditemani) sama Dahlia Zein, masih saudara saya," kata Erlina di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016). (mei/fjp)











































