"Kepolisian tentu melaksanakan proses hukum. Kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, penetapan tersangka dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi ahli. Saat ini proses finalisasi segera kami limpahkan ke pengadilan," ungkap Kapolri saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Kapolri menjelaskan Buni Yani dikenai pasal UU ITE. "Kasus yang melibatkan Saudara Buni Yani, yang bersangkutan dikenai UU ITE karena dianggap menyebarkan berita bohong. Kemudian adanya teks yang dipotong penggunaan kata 'pakai', di video ada kata pakai Al Maidah tapi di teks tidak ada," jelas Kapolri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Khusus untuk kasus Basuki Tjahaja Purnama kasusnya selesai di tingkat polisi. Rabu lalu sudah P21. Kamis sudah kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejagung. Kami juga dengar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Kapolri.
Menurut dia, proses hukum terhadap gubernur nonaktif DKI Jakarta itu tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Polri pun siap mengamankan jalannya persidangan. "Jadi tinggal menunggu PN Jakarta Utara terkait jadwal dan tempat sidangnya. Polri menyusun langkah-langkah pengamanan jalannya persidangan karena ini bisa jadi magnet pengumpulan massa," kata dia.
Kapolri menambahkan Polri juga berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum terhadap Ahok. "Kami dari Polri komit untuk proses hukum," tegas
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka karena caption dari video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia disangka menyebarkan penghasutan SARA karena keterangan (caption) pada video yang diunggah. (aan/fdn)











































