Dalam pemeriksaan hari ini, Husniah diperiksa selaku pihak swasta. Selain dirinya, ada pihak swasta lain yang juga diperiksa yaitu Williem E Lukas Warouw. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"dr. Husniah Rubiana dan Williem E Lukas Warouw selaku pihak swasta diperiksa sebagai saksi atas tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (5/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini awalnya ditangani Polri yang kemudian dilimpahkan ke KPK. Baik di Polri maupun di KPK, status Siti sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Siti telah ditahan KPK sejak Senin (24/10) lalu di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jbr/fdn)











































