KPK Panggil Eks Kepala BPOM Jadi Saksi Kasus Siti Fadilah

KPK Panggil Eks Kepala BPOM Jadi Saksi Kasus Siti Fadilah

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 05 Des 2016 12:52 WIB
KPK Panggil Eks Kepala BPOM Jadi Saksi Kasus Siti Fadilah
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Eks Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib dipanggil penyidik KPK. Husniah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam pemeriksaan hari ini, Husniah diperiksa selaku pihak swasta. Selain dirinya, ada pihak swasta lain yang juga diperiksa yaitu Williem E Lukas Warouw. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"dr. Husniah Rubiana dan Williem E Lukas Warouw selaku pihak swasta diperiksa sebagai saksi atas tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (5/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga menerima Mandiri Travellers Cheque senilai Rp1,375 miliar terkait proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Kasus ini awalnya ditangani Polri yang kemudian dilimpahkan ke KPK. Baik di Polri maupun di KPK, status Siti sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Siti telah ditahan KPK sejak Senin (24/10) lalu di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads