"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan, Alasannya saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada 3 teks kalimat yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak, " katanya usai mendaftarkan gugatan Praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (5/12/2016).
Dirinya berpendapat, pada 3 teks kalimat yang di-uploadnya di jejaring media sosial Facebook tidak memiliki niat untuk menebarkan kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kuasa hukum Aldwin Rahadian, apa uang dilakukan oleh Buni melalui praperadilan sudah tepat. Dirinya optimis penetapan tersangka Buni akan gugur.
"Semoga nanti ke depan melalui perlawanan hukum melalui praperadilan ini kita mohon untuk dikabulkan, kita optimis penetapan tersangka ini akan gugur. Kalo kita lihat dari fakta hukum penangkapan, proses penetapan tersangka banyak fakta hukum yang di tabrak insya Allah, optimis pak Buni ini statusnya dipulihkan," tambahnya.
Selain itu Aldwin menambahkan, jika penetapan tersangka atas dasar menebar kebencian saja. Bukan tidak mungkin akan banyak masyarakat yang akan dipenjara.
"kalau dasarnya caption akan banyak sekali orang masuk penjara, akan bahaya. Dan yang akan menuntut itu banyak sekali karena terkena jeratan ini. Jadi harus di uji para ahli," tambahnya. (adf/rvk)