"Saya melaporkan LHKPN dan sebagai pejabat publik penyelenggara negara wajib menyerahkan. Saya serahkan itu untuk 2012-2014 (saat) jadi Ketua PPATK dan sekarang 2016 sudah diverifikasi Pak Cahya, nanti KPK kemudian menyatakan berapa sesungguhnya," kata Yusuf di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Yusuf mengatakan jumlah harta yang dimilikinya pada tahun 2014 ada sebesar Rp 4,4 miliar. Ia mengakui ada pertambahan harta yang dimilikinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Jumlah kekayaan yang sekarang) Nanti diverifikasi KPK. (Kalau) tahun 2014 sekitar Rp 4,4 miliar. Sekarang kemudian bertambah. Tapi nanti KPK hitung. Poin yang perlu saya sampaikan bahwa ini kewajiban bagi pejabat publik, harus mematuhi ketentuan ini sebagai bagian transparansi. Nanti kita bisa dilihat oleh masyarakat, memang pantas, wajar atau tidak menjadi pejabat publik. Karena negeri ini kalau tidak berubah, kapan lagi?" katanya.
Yusuf telah menjabat sebagai ketua PPATK sejak tahun 2011. Ketika itu, ia dilantik oleh Presiden SBY.
Kemudian pada Rabu (26/10), Presiden Joko Widodo melantik Kiagus Badaruddin dan Dian Ediana Rae sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang baru. Yusuf kembali ke Korp Adhyaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yusuf menyanggah bila disebut kedatangannya untuk penyerahan data penanganan kasus, termasuk juga soal koordinasi supervisi antara kejaksaan dan KPK, Yusuf mengatakan sampai saat ini belum ada. "Saya sekarang sebagai prajurit. Tidak punya kepentingan masalah itu (penyerahan data penanganan kasus). (Soal koordinasi supervisi) sampai sekarang belum. Kalau ditugaskan, saya siap," katanya.
(jbr/aan)











































